top of page

Pandemi dan Hak Asasi Manusia

Sebuah essay yang ditulis untuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan tema analisis Pandemi Covid-19 dengan Hak Asasi Manusia


 

Menurut World Health Organization (WHO), Covid-19 adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus corona yang merupakan virus jenis baru yang ditemukan dan sifatnya menular. Corona virus merupakan suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Sebelumnya, corona virus dapat menyebabkan penyakit pada saluran nafas manusia seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sever Acute Respiratory Syndrome (SARS). Covid-19 ialah penyakit menular jenis baru yang disebabkan oleh virus corona. Corona virus merupakan keluarga besar virus yang mengakibatkan terjadinya infeksi saluran pernafasan atas ringan hingga sedang seperti penyakit flu (World Health Organization, 2020).


Kasus pertama dari Covid-19 pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Cina pada Desember 2019. Pada awalnya, karena virus penyebabnya merupakan bagian dari keluarga besar virus corona, penyakit ini disebut SARS-CoV-2. Investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Cina menemukan beberapa gejala-gejala pada manusia di awal Desember 2019. Kasus-kasus awal di Wuhan masih berhubungan erat dengan pasar makanan yang ada di Wuhan. Pasien-pasien awal ialah pemilik toko, pekerja pasar, atau pengunjung rutin pasar tersebut. Sampel yang diambil di pasar makanan Wuhan pada Desember 2019 menunjukkan hasil positif Sars-CoV-2. Oleh karena itu, pasar ini kemudian ditutup dan ditetapkan sebagai awal mula penyebaran epidemi (World Health Organization, 2020). Pada bulan Februari 2020, satu penumpang kapal pesiar Diamond Princess dari Yokohama, Jepang, teridentifikasi mengidap virus corona. Pada bulan yang sama pula, kasus kematian pertama akibat Covid-19 di luar Tingkok terjadi di Filipina, Amerika Serikat, dan Iran. Pada bulan Februari, satu per satu identifikasi kasus muncul di benua-benua lain. Sedangkan, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Iran, Italia, dan Korea mengalami lonjakan angka kasus yang terus meningkat. Berawal dari beberapa negara yang terus mengalami peningkatan jumlah kasus, penyebaran Covid-19 terus muncul di negara-negara sekitarnya pada akhir bulan Februari 2020 (Fadli, 2020). WHO kemudian pada tanggal 11 Maret 2020 mentapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Keputusan ini dikeluarkan karena Covid-19 telah menyebar di 118 negara dan menginfeksi lebih dari 121.000 orang di Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika. Satu tahun dari penetapan status pandemi di bulan Maret 2020, jumlah individu yang telah terinfeksi virus corona telah mencapai 118,5 juta orang dengan angka kematian sebanyak 2,6 juta (Dzulfaroh, 2021).


Awal mula penyebaran Covid-19 di Indonesia disebabkan oleh seorang warga negara asing (WNA) yang teridentifikasi positif di Malaysia dan berkunjung ke Indonesia. WNA tersebut merupakan warga negara Jepang ditelusuri melakukan kontak dengan warga negara Indonesia. Pada tanggal 14 Februari 2020, pasien terinfeksi Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi setelah menderita sakit batuk yang tak kunjung sembuh disertai dengan sesak nafas. Pasien yang telah melakukan kontak fisik dengan WNA ini kemudian mendapatkan informasi dari rekannya yang berasal dari Malaysia bahwa WNA Jepang tersebut terinfeksi virus corona. Sehingga, pada 1 Maret 2020, Indonesia pertama kali mengidentifikasi kasus positif Covid-19 yang kemudian angka penyebarannya terus melonjak yang disebabkan tidak hanya dari kasus impor melainkan juga karena adanya transmisi lokal (Nuraini, 2020).


Pandemi Covid-19 terjadi dengan membawa dampak medis dan non medis. Dampak medis yang terjadi bersifat jangka panjang. Dari beberapa laporan yang diterima contoh dampak yang dirasakan di antaranya ialah, kelelahan, kesulitan bernafas atau sesak nafas, batuk, nyeri sendi, dan juga nyeri dada. Dampak jangka panjang ini mempengaruhi sistem organ tubuh pasien secara berbeda-beda dan masih terus diteliti. Dampak jangka panjang pada kesehatan pasien yang telah dinyatakan sembuh ini dapat berlangsung mingguan bahkan bulanan (KPCPEN, 2020).


Selain dampak medis, pandemi Covid-19 tentu saja membawa dampak pada sektor sosial-ekonomi dalam skala besar. Pembatasan aktivitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan Covid-19 berimbas pada aktivitas bisnis dan perekonomian. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020 menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2020 ialah minus 5,32 persen. Melemahnya ekononomi ini kemudian juga berimbas pada situasi ketenagakerjaan di Indonesia (Rizal, 2020).


Berdasarkan hasil penelitian SMERU bersama dengan UNICEF dan UNDP, setidaknya ada dua implikasi ekonomi yang dialami Indonesia pasca pandemi Covid-19. Dua hal ini ialah peningkatan jumlah pengangguran dan perubahan lanskap pasar tenaga kerja pasca-krisis. Data Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020 mencatat, sebanyak 39,9 ribu perusahaan di sektor formal memilih untuk merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerjanya sebagai akibat pandemi Covid-19. Total jumlah pekerja yang terkena dampak mencapai angka satu juta dengan rincian 873 ribu dirumahkan dan 137 ribu di-PHK. Sedangkan, jumlah perusahaan dan tenaga kerja informal yang terdampak ialah sebanyak 34,4 ribu perusahaan dan 189,45 pekerja. Dari hasil riset ini diketahui bahwa angka pengangguran meningkat menjadi 6,17—6,65% pada Maret 2020. Jika ditinjau dari sektornya, maka perdagangan merupakan sektor yang paling banyak terdampak oleh pandemi Covid-19. Adapun perubahan lanskap tenaga kerja yang dirangkum oleh SMERU setidaknya ada empat poin utama yang mendorong terjadinya hal tersebut yaitu: tingkat penyerapan tenaga kerja tidak akan sebesar jumlah tenaga kerja yang terkena PHK; perusahaan hanya akan merekrut tenaga kerja yang memiliki produktivitas tinggi dan mampu mengerjakan beberapa tugas sekaligus (multitasking); lapangan usaha yang akan berkembang pasca pandemi Covid-19 adalah usaha yang berhubungan dengan teknologi; sistem alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak akan lebih diminati oleh pelaku usaha karena adanya fleksibilitas yang tinggi pada hubungan perusahaan dan tenaga kerja.

Survei yang dilakukan oleh SMERU juga menunjukkan beberapa dampak sosial ekonomi lainnya selain dari tinjauan ketenagakerjaan. Beberapa rumah tangga mengalami kerawanan pangan selama pandemi Covid-19, termasuk mereka yang miskin dan termasuk kelompok rentan. Sebanyak 35% rumah tangga makan lebih sedikit dari seharusnya karena kekurangan uang dan pendapatan rumah tangga. Pandemi Covid-19 juga mengganggu akses rumah tangga ke layanan pendidikan dan kesehatan. Hal ini disebabkan karena adanya penutupan sekolah dan anak-anak yang harus beradaptasi untuk melakukan praktik belajar dari rumah. Akses anggota rumah tangga lansia atau menderita penyakit kronis, imunisasi balita, terapi disabilitas, dan perawatan kesehatan psikologis juga ikut terganggu. Ketegangan psikologis pada rumah tangga juga menjadi dampak dari pandemi Covid-19 dimana anggota keluarga harus berurusan dengan ketidakstabilan finansial dan tanggung jawab pekerjaan rumah (SMERU et al., n.d.).


Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor H.K.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kegiatan yang dilakukan di antaranya ialah kegiatan surveilans, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian penularan, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan esensial, dan penyediaan sumber daya logistik dan farmasi (Farmalkes, 2020). Memperketat disiplin protokol kesehatan merupakan langkah pertama dalam upaya menangani Covid-19 yang didudukung dengan upaya 3T. Upaya 3T adalah testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan). Ketiga langkah ini terus diperkuat untuk memastikan masyarakat dan kontak erat yang positif dapat dideteksi dengan lebih cepat dan dapat memperolah penanganan kesehatan yang sesuai dengan standar. Sehingga, angka kasus aktif untuk mengurangi angka kematian dapat ditekan dan meningkatkan angka kesembuhan. Langkah terakhir untuk mencegah penyebaran Covid-19 ialah dengan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat terutama di hari-hari besar (Khomarul, 2021).


Pemerintah juga telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19. Dalam menghadapi krisis ekonomi, pemerintah telah merilis Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membuat stimulus fiskal berskala besar. Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari pandemi ini merupakan terbesar kelima di wilayah Asia Pasifik. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 695,2 triliun (Sekitas US$ 49 Miliar) untuk PEN pada tahun 2020. Sedangkan, pada tahun 2021 pemerintah resmi mengumumkan alokasi dana untuk PEN sebesar Rp 699,3 triliun (US$ 49,3 miliar). Upaya ekonomi ini dilakukan pemerintah untuk membantu mengurangi dampak negatif keadaan sosial-ekonomi dari pandemi. Upaya ini diusahakan karena setelah berhasil berhasil mencapai penurunan kemiskinan beberapa tahun belakangan, tingkat kemiskinan di Indonesia kembali meningkat signifikan setelah pandemi Covid-19 (SMERU et al., 2021).


Terlepas dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19, langkah tersebut tidak akan berarti tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Sikap beberapa masyarakat yang masih bandel dan kurangnya pengawasan daripada peraturan-peraturan yang telah dirilis pemerintah oleh pihak berwenang juga mendukung alasan lambannya penanganan Covid-19 di Indonesia. Meskipun begitu, pihak yang telah menjalankan protokol kesehatan dengan baik patut diapresiasi. Seperti pusat perbelanjaan dengan sistem cashless dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, perkantoran yang menerapkan sistem work from home, dan satuan gugus tugas Covid-19 yang tanggap dalam menerima laporan masyarakat.


Pandemi Covid-19 sedikit banyak telah memiliki keterkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). HAM modern lahir dan salah satu evolusinya ditandai dengan adanya Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya atau International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESR) pada 1966 yang diratifikasi Indonesia dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR. ICESCR merupakan salah satu instrumen HAM internasional yang dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional. ICESCR pada dasarnya dapat dibagi menjadi 5 kelompok besar yaitu hak atas pekerjaan, hak terkait jaminan perlindungan, hak kehidupan yang layak dan kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak partisipasi budaya. Oleh karena itu, jika meninjau kasus pandemi Covid-19, sudah pasti bahwa terdapat keterkaitan antara hak asasi manusia dengan dampak pandemi Covid-19.


Berdasarkan Kovenan Internasional, hak ekonomi sosial dan budaya tidak lepas dari hak kesehatan dan merupakan satu kesatuan. Hak atas kesehatan merupakan hal yang fundamental jika dilihat dari sisi kemanusiaannya. Negara harus memastikan bahwa seluruh masyarakat akan diperlakukan setara dan mendapat jaminan serta perlindungan kesehatan yang sesuai dengan standar. Sementara itu, pemenuhan hak ekonomi merupakan langkah mempertahankan martabat sebagai manusia dan bentuk usaha mempertahankan hidup. Termasuk di antaranya hak atas pekerjaan meliputi hak atas upah yang layak, pembinaan dalam mencari pekerjaan, dan kondisi kerja yang sehat dan aman. Oleh karena itu, hak ekonomi dan kesehatan akan selalu berkaitan satu sama lain.


Jika melihat upaya pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengatasi Covid-19 merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia di bidang kesehatan. Hak ekonomi dan kesehatan sama pentingnya dan tidak dapat dipisahkan. Adapun kebijakan pembatasan sosial dan karantina sejatinya merupakan potensi pelanggaran hak asasi manusia sebagai warga negara yang dapat bergerak bebas dalam wilayah/internal negara (Susanto & Asmara, 2020).. Alasan kesehatan yang membatasi pergerakan masyarakat dapat diterima sebagai pembatasan hak manusia yang masih berada dalam koridor untuk memenuhi hak fundamental yang lain. Sehingga, dalam melakukan karantina, pemerintah harus menjamin bahwa masyarakat tetap terpenuhi hak-hak dasarnya. Dampak dari Covid-19 seperti yang pengurangan tenaga kerja juga merupakan potensi pelanggaran HAM dalam memperoleh pekerjaan. Kebangkrutan yang dialami perusahaan-perusahaan formal dan informal telah meningkatkan angka pengangguran yang merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Dalam segi hak sosial budaya, penutupan sekolah dan pembelajaran jarak jauh pada daerah-daerah yang tidak didukung oleh fasilitas yang memadai juga menjadi potensi tidak terpenuhinya hak asasi manusia untuk memperoleh pendidikan.


Kebijakan pemerintah berdasarkan UU Penanganan Covid-19 sejatinya tidak memberikan perlindungan langsung untuk memenuhi hak-hak ekonomi warga negara. Seperti kebijakan perlindungan pemilik modal yang tidak memberikan perlindungan langsung kepada para pekerja. Meskipun begitu, terdapat beberapa kebijakan yang secara langsung tepat sasaran dalam pemenuhan hak ekonomi dan kesehatan warga negara seperti SE Kemenaker Penanggulangan Covid-19 yang menetapkan upah penuh bagi pekerja/buruh yang berstatus suspect atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta dalam rangka mengurangi PHK oleh perusahaan dapat melakukan penyesuaian upah pekerja/buruh sesuai kesepakatan. Kurang komprehensif dan tidak adanya pengalaman dalam mengatasi pandemi menjadikan negara tampak lamban dan kerap kali terbentur oleh permasalahan lain yang tidak seharusnya terjadi semakin mendukung potensi pelanggaran HAM semasa pandemi Covid-19.



DAFTAR PUSTAKA


Dzulfaroh, A. N. (2021). Hari Ini Dalam Sejarah: WHO Tetapkan Covid-19 Sebagai Pandemi Global. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/11/104000165/hari-ini-dalam-sejarah--who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all


Fadli, R. (2020). Timeline Virus Corona, Dari Desember 2019 Hingga Kini. https://www.halodoc.com/artikel/timeline-virus-corona-dari-desember-2019-hingga-kini


Farmalkes. (2020). Kebijakan dan Upaya Pemerintah Dalam Penangangan Covid-19. Farmalkes Kemkes. https://farmalkes.kemkes.go.id/unduh/kebijakan-dan-upaya-pemerintah-dalam-penangangan-covid-19/


Khomarul, H. (2021). Ini tiga langkah pemerintah cegah penularan Covid-19 di tahun ini. Kompas. https://nasional.kontan.co.id/news/ini-tiga-langkah-pemerintah-cegah-penularan-covid-19-di-tahun-ini


KPCPEN. (2020). Hati-hati! Dampak Jangka Panjang Covid-19 Pada Kesehatan. https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/hati-hati-dampak-jangka-panjang-covid-19-pada-kesehatan


Nuraini, T. N. (2020). Kronologi Munculnya Covid-19 di Indonesia hingga Terbit Keppres Darurat Kesehatan. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/trending/kronologi-munculnya-covid-19-di-indonesia-hingga-terbit-keppres-darurat-kesehatan-kln.html?page=all


Rizal, G. J. (2020, August 11). Pandemi Covid-19, Apa Saja Dampak pada Sektor Ketenagakerjaan Indonesia? Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/11/102500165/pandemi-covid-19-apa-saja-dampak-pada-sektor-ketenagakerjaan-indonesia-?page=all


SMERU, PROSPERA, UNICEF, & UNDP. (2021). Ringkasan Eksekutif: Dampak Sosial Ekonomi COVID-19 terhadap Rumah Tangga dan Rekomendasi Kebijakan Strategis untuk Indonesia. Smeru Research Institute. https://smeru.or.id/id/content/ringkasan-eksekutif-dampak-sosial-ekonomi-covid-19-terhadap-rumah-tangga-dan-rekomendasi


SMERU, UNICEF, & UNDP. (n.d.). Dampak Sosial Ekonomi Pandemi COVID-19 pada Wilayah Pascabencana.


Susanto, M., & Asmara, T. T. P. (2020). Ekonomi versus Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Covid-19: Dikotomi atau Harmonisasi. Jurnal HAM, 11(2), 301. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.301-317


World Health Organization. (2020). Covid-19 Situation Report. World Health Organization, 31(2), 61–66.

Comments


bottom of page